Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Traffic Light
TRAFFIC LIGHT :
Traffic Light Tenaga Surya
Traffic Light PLN
WARNING LIGHT :
Warning Light Tenaga Surya
Warning Light PLN
REKOMENDASI DISHUB 2018
Informasi Produk & Pemesanan
Dengan kualitas terbaik dan harga bersaing.
Hubungi kami :
Tlp Kantor
021 766 4041
021 28679868
Alamat Kantor :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Surabaya
Herdi
0811-8189-776