Rambumurah.com – Apakah anda tahu patok jalan atau yang biasa disebut dengan delineator? Patok jalan atau delineator ini merupakan salah satu produk perlengkapan lalu lintas yang digunakan sebagai pembatas jalan. Delineator ini umumnya berwarna hitam serta kuning. Tiang-tiang itu dianggap menggunakan delineator atau patok tikungan. Delineator ini terbuat dari besi juga plastik yang berjejer di ruas jalan.
Delineator ini adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif). kegunaannya, sebagai pengarah serta sebagai peringatan bagi pengemudi di ketika malam hari. selain itu Patok kemudian Lintas atau Delineator artinya suatu unit konstruksi yang diberi indikasi yang bisa memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi menjadi pengarah dan menjadi peringatan bagi pengemudi bahwa pada sisi kiri atau kanan artinya daerah berbahaya.
Jika ada delineator, merupakan pada sisi kiri atau kanan delineator tersebut artinya wilayah berbahaya. Pengemudi mampu terbantu dengan adanya rambu ini. Reflector yang tersemat di delineator ini mampu menjadi acuan para pengemudi supaya tidak kebablasan keluar jalur. Terlebih waktu malam hari dengan syarat yang gelap.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.
Bicara mengenai TDBUPBPJ pada judul, apakah anda tahu singkatan tersebut? singkatan tersebut merupakan kepanjangan dari Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan. Didalam Peraturan Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tentang Pelaksanaa Tanda Daftar Badan Usaha Pembuatan Perlengkapan, Bahwa untuk melaksakan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 78 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.
Dapatkan penawaran spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Surabaya
Herdi
0811-8189-776