TRAFFIC LIGHT & WARNING LIGHT


Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Traffic Light

TRAFFIC LIGHT :

Traffic Light Tenaga Surya

Traffic Light PLN

WARNING LIGHT :

Warning Light Tenaga Surya

Warning Light PLN

 


REKOMENDASI DISHUB 2018

NO.SK

  • 4407/AJ.003/DJPD/2017  Rambu lalu lintas
  • 1351/AJ.003/DJPD/2017  Alat penerang jalan
  • 1019/AJ.003/DJPD/2017  Alat pemberi isyarat lalulintas
  • 6034/AJ.003/DJPD/2017  Cat Marka jalan cold plastic
  • 6033/AJ.003/DJPD/2017  Marka jalan termoplastic
  • 4972/AJ.003/DJPD/2017  Alat pengendali & pengaman pengguna jalan
  • 4182/AJ.003/DJPD/2018  Cermin tikungan
  • 4185/AJ.003/DJPD/2018  Delianator pengarah jalan
  • 6036/AJ.003/DJPD/2017  Road Barrier pembatas jalan
  • No. 4183/AJ.003/DJPD/2018  Paku Marka Jalan

Informasi Produk & Pemesanan

Dengan kualitas terbaik dan harga bersaing.


Hubungi kami :

Tlp Kantor 

021 766 4041

021 28679868

Alamat Kantor :

 

Mobile

Jakarta

Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962

Surabaya

Herdi
0811-8189-776