Rambumurah.com – Ramai sebuah video dengan narasi tidak ada nya yang membunyikan klakson ketika lampu lalu intas berubah dari merah ke hijau. Video tersebut menjadi salah satunya yang di posting dari akun instagram @ndorobei.official, pada hari Senin, 27 – 12 2021.
Disebutkan bahwa lokasi tersebut ada di kota Solo, Jawa Tengah. “Di kota saya jakarta juga sama kok mas. Bagaimana dengan kota kalian…?,” demikianlah yang ditulis pada akun tersebut.
Video itupun diambil oleh salah seorang pengemudi mobil. Dia menghitung dari satu hingga sembilan saat lampu lalu lintas merah berubah menjadi hijau.
“Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, tidak ada klakson, selamat datang di solo,” demikian pun kata perekam video.
Apakah ada aturannya?
Kasubdit STNK Ditregident, Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin yang mengatakan, tidak adanya aturan yang memperbolehkan ataupun melarang pengendara membunyikan klakson saat traffic light baru menyala hijau.
Menurut Taslim, jika tujuannya hanya mengingatkan pengendara didepannya atau memberitahukan pengendara lain yang juga menerobos lampu merah, maka membunyikan klakson bisa dibenarkan.
“Hal seperti ini pun juga telah banyak terjadi, yang di depan asyik ngobrol lupa kalau lampu traffic light sudah berwarna hijau.” Ujarnya, ketika dihubungi kompas.com, Rambu, 29-12-2021.
Namun, imbuhnya jika membunyikan klakson didasari atas rasa tidak sabar dari pengendara, maka hal itu tentu tidak akan etis.
Taslim juga menyebut bahwa pengendara semacam itu sebagai orang yang tidak memiliki adab. Sama halnya dengan mereka yang menyembunyikan klakson di tengah kemacetan.
Etika atau Adab Lebih Tinggi dari Hukum
Ia pun juga menjelaskan, dalam berlalu lintas di jalan maupun saat berprilaku di ruang publik, etika ataupun adab ataupun sopan santun menjadi jauh lebih tinggi posisinya daripada hukum atau aturan.
Hukum hanya alat atau instrumen pemaksa agar setiap orang dapat membatasi kebebasannya atas kebebasan orang lain serta membatasi kebebasannya untuk membuat keteraturan serta ketertiban.
“Mengapa etika, adab, dan norma-norma sosial itu justru lebih tinggi? Oleh karena hukum tidak mampu menjangkau semua urusan manusia yang rumit, satu orang cenderung berbeda dengan yang lainnya dalam berpikir, berpendapat, dan bersikap,” tutur Taslim.
“Ibarat kata, ‘adil’ sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain,”
Dalam hal membunyikan klakson saat lampu traffic light baru menyala hijau juga berlaku demikian.
Klakson Menjadi Rambu Isyarat
Taslim juga mengatakan, klakson menjadi rambu isyarat dalam bentuk bunyi untuk dapat mengingatkan pengendar yang lainnya.
Menurut dia, hal ini pun juga harus dapat dipahami masyarakat di dalam berlalu lintas di jalan terdapat dua kategori aturan, yaitu aturan secara administratif serta aturan berdasarkan sikap serta berperilaku di jalan.
Aturan secara administratif seperti sebuah kewajiban yang melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK), Kelengkapan teknis kendaraan, Penggunaan helm, serta lainnya.
Kemudian, terkait berprilaku merupakan bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan di jalan dengan baik dan juga benar.
“Dalam mengemudikan kendaraan di jalan kita juga tidak cukup dengan benar, namun juga harus dengan baik, oleh karena benar atau belum tentu baik, namun ketika itu baik insyaAllah dipastikan benar. Terkadang meskipun kita benar kita juga harus bisa mengalah untuk kebaikan,” Ujar Taslim.
Di tempat kami juga disediakan lampu lalu lintas berkualitas dengan harga yang murah. Untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776