Jual Rambu Lalu Lintas, Harga Rambu Lalu Lintas, Pabrik Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Murah

Bagaimana Akibat Bila Tidak Memperhatikan Rambu Lalu Lintas?

Jual Rambu Lalu Lintas, Harga Rambu Lalu Lintas, Pabrik Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Murah

Jual Rambu Lalu Lintas, Harga Rambu Lalu Lintas, Pabrik Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Murah

Rambumurah.com – Salam sejahtera untuk kita semua, yang masih diberikan kesempatan dan bertemu kembali untuk membahas mengenai bagaimana akibat bila tidak mematuhi rambu lalu lintas? pada kesempatan kali ini kami akan membahas inti dari pada pembahasan diatas. Namun sebelum masuk ke dalam inti pembahasan kita, disini kami ingin menjelaskan sedikit mengenai apa itu Rambu Lalu Lintas?

Rambu Lalu Lintas sendiri salah satu peralatan lalu lintas berjenis symbol, gambar, angka, maupun tulisan sebagai tanda peringatan, untuk memberitahukan agar kiranya kita semua sebagai pengguna jalan harus memperhatikan tanda-tanda yang terdapat pada rambu-rambu lalu lintas.

Salah satu contoh rambu lalu lintas yang bisa anda ketahui adalah rambu dilarang berhenti. Biasanya rambu dilarang berhenti ini bisa anda temui di jalan tol, karena jalan tol sendiri merupakan jalan yang memang di khususkan untuk para pengendara beroda 4 maupun lebih dari 4. Biasanya jalan tol adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi maupun kota.

Maka dari itu sepanjang jalan tol para pengendara di haruskan memperhatikan rambu lalu lintas dilarang berhenti sepanjang jalanan tertentu. Bahkan tak hanya itu, rambu berjenis RPPJ singkatan dari Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan, yang memberitahukan arah atau jalan mana saja yang akan kita lewati, biasanya bertuliskan nama jalan.

Jual Rambu Lalu Lintas, Harga Rambu Lalu Lintas, Pabrik Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Murah

Lalu bagaimana akibat nya bila kita tidak memperhatikan dan mematuhi rambu lalu lintas? tentu ini akan berdampak kepada suatu hal yang kita tidak inginkan. Untuk para pelanggar nya akan di hukum pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- yang terdapat di dalam pasal 287 ayat 1.

Lalu bagaimana jika kita melalaikan atau tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada? hal ini juga akan berdampak tidak baik terhadap diri kita maupun para pengguna jalan lainnya. Karena jalan sendiri bukan hanya kita saja tapi ada banyak orang yang menggunakan jalan untuk berkegiatan. Sehingga demi kelancaran serta keamanan kita semua, maka kita perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Disini kami sebagai produsen perlengkapan peralatan jalan serta rambu-rambu lalu lintas, menyediakan produk tersebut dan lainnya dengan harga yang terjangkau. Bahkan anda bisa dapatkan harga spesial dari kami dengan langsung menghubungi kontak kami di bawah ini atau langsung memesan di halaman website kami :

Mobile

Jakarta

Sofie

telepon/Whatsapp : 0811 9801 962

Surabaya

Herdi

0811-8189-776

Baca Juga : Perlukah Kita Memperhatikan Rambu Lalu Lintas?