Inilah Fungsi Tiga Warna Marka Jalan yang Wajib diketahui
Marka Jalan adalah, Marka Jalan Tol, Marka Jalan Thermoplastic
Rambumurah.com – Saat berkendara di jalan raya, pastinya pengemudi mobil ataupun motor akan menemukan sebuah garis marka jalan. Biasanya marka jalan ini membentuk sebuah garis membujur, serong, melintang, hingga bentuk garis lainnya.
Marka jalan tersebut memiliki fungsi untuk dapat mengarahkan arus lalu lintas, serta membatasi daerah kepentingan berlalu lintas. Marka jalan ini pun juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 tahun 2014.
Selain itu, ada banyak yang belum mengetahui marka jalan yang sebenarnya berbeda warna memiliki maksud dan arti yang berbeda. Jika kita perhatikan kembali terdapat tiga jenis warna berbeda.
Seperti yang telah terunggah di akun instagram @kemenhub151, marka jalan berwarna putih memiliki arti pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
“Sedangkan garis marka berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Lalu untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus,” yang tertulis pada tautan akun @kemenhub151, sebagai caption pada postingan Instagramnya.
Kemudian dari bentuknya, marka jalan yang memiliki bentuk garis lajur merupakan sebuah garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan garis henti, adalah garis marka utuh yang melintasi jalur lalu lintas, serta berfungsi menunjukkan dimana kendaraan harus berhenti.
Di tempat kami sebagai distributor penyedia perlengkapan keamanan jalan juga menyediakan jenis cat marka thermoplastik dan coldplastik untuk pembuatan garis marka jalan bahkan tersedia pula mesin yang dapat membantu membuat garis marka jalan dengan rapih yaitu mesin pengecatan marka jalan.
Pesan sekarang juga, dan dapatkan penawaran dengan harga spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Surabaya
Herdi
0811-8189-776