Mari Kita Mengenal 5 Jenis Marka Jalan
Marka Jalan adalah, Jual Marka Jalan, Pabrik Marka Jalan, Marka Jalan Murah
Rambumurah.com – Hampir di setiap jalan yang kita temui selalu akan terdapat garis marka jalan. Marka jalan adalah berupa tanda yang berada di permukaan jalan ataupun di atas permukaan jalan yang terdiri dari peralatan atau sebuah tanda yang membentuk sebuah garis membujur, garis melintang, garis serong beserta lambang lainnya yang memiliki fungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai 5 jenis marka jalan di menurut Dikmaslantaspolri ada apa saja :
Marka Jalan Putus – Putus
Marka jalan yang diperbolehkan untuk melintasi marka ini bila hendak pindah jalur sebelahnya yang kosong atau akan menyalip kendaraan yang melaju di depan kita atau di sisi kanan dan kiri dari kendaraan kita.
Marka Garis Ganda Putus – Putus dan Utuh
Jika berada pada posisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sedangkan yang berada di sisi marka yang garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi garis marka.
Marka Jalan Utuh
Terhadap garis marka jalan utuh, anda tidak boleh melewati marka dengan garis utus atau menyalip karena resiko nya yang begitu tinggi.
Garis Marka Jalan Ganda : dua garis utuh
Anda juga dilarang melintasi marka jalan ini, baik dari para pengemudi yang berada di sisi kanan jalan ataupun pengemudi yang berada di sisi kiri jalan.
Demikianlah apa yang telah kami paparkan mengenai 5 jenis marka jalan. Semoga pembahasan kali ini bisa di baca dan di patuhi dengan baik oleh para pembaca demi keselamatan berkendara bagi para pembaca sekalian. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Rekomendasi Pabrik Marka Jalan Terbaik di Jakarta