Jenis Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Warnanya
Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Perintah, Jual Rambu Lalu Lintas, Pabrik Rambu, Jual Rambu, Pabrik Rambu Lalu Lintas
Bagi kita para pengguna jalan, pastinya sudah menjadi kewajiban kita untuk mengetahui dan memahami peraturan rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Kita pastinya pernah menemui rambu lalu-lintas dengan warna yang berbeda-beda. Dan ternyata, setiap warna dari rambu lalu-lintas itu memiliki artinya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini
1. Hijau
Rambu lalu lintas dengan dasar warna hijau dan tulisan berwarna putih berfungsi untuk memberikan informasi bagi pengguna jalan . Yaitu informasi berupa penunjuk arah untuk menuju wilayah tertentu. Salah satu contoh penggunaan rambu jenis ini adalah plang nama jalan
2. Kuning
Rambu lalu lintas dengan dasar warna kuning dan bersimbol hitam menandakan sebuah peringatan untuk para pengguna jalan. Rambu ini menjadi tanda adanya area berbahaya di depan jalan setelah melewati rambu.
3. Merah
Rambu lalu lintas menggunakan warna dasar putih dan lambang warna merah dan hitam. Rambu lalu lintas ini merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu diarea jalan tertentu untuk para pengguna jalan.
4. Biru
Rambu lalu lintas dengan warna biru adalah jenis rambu yang menginformasikan sebuah perintah yang wajib ditaati oleh para pengguna jalan. Rambu ini menggunakan warna dasar biru dan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih.
5. Putih
Rambu lalu lintas berwarna putih merupakan rambu yang berisi informasi akhir dari larangan atau peringatan dari rambu sebelumnya. Salah satu contoh penggunaan rambu ini adalah batas dari rambu batas kecepatan maksimun.
Berbicara mengenai rambu, kami Pabrik Rambu menerima pesanan rambu dengan berbagai macam ukuran & warna.
Untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Herdi (Surabaya)
0811-8189-776