Produk Guardrail TDBUPBPJ, Uji Lab, dan ISO
Jual Guardrail Jalan Tol, Guardrail Tipe B, Guardrail Tipe A, Pabrik Guardrail Jalan Tol, Harga Guardrail Jalan
Rambumurah.com – Guardrail adalah bahasa inggris yang terdiri dari dua suku kata Guard dan Rail, Guard memiliki arti penjagaan/pembatasan sedangkan Rail memiliki arti lintasan. Jadi dua suku kata tersebut bila digabungkan menjadi pembatas llintasan.
Namun Guardrail disini di pakai di sepanjang lintasan jalan yang rawan kecelakaan. Guardrail ini terbuat dari besi atau baja dan digunakan sebagai pagar pada jalan yang berbahaya seperti jalan toll,pegunungan,sungai,atau jurang.
memiliki fungsi utama sebagai peredam energi kinetik jika sebuah kendaraan menabrak pembatas jalan. Redaman energi kinetik ini membuat mobil paling tidak terbalik atau terpelanting jauh dari lokasi kecelakaan. Guardrail terbuat dari lempengan baja agar tidak terpengaruh dengan cuaca ekstrim, serta tahan terhadap panas matahari dan air hujan.
Bicara mengenai TDBUPBPJ pada judul, apakah anda tahu singkatan tersebut? singkatan tersebut merupakan kepanjangan dari Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan. Didalam Peraturan Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tentang Pelaksanaa Tanda Daftar Badan Usaha Pembuatan Perlengkapan, Bahwa untuk melaksakan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 78 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.
Dapatkan penawaran spesial dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Surabaya
Herdi
0811-8189-776